Gugatan |
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru / Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- DALAM PENUNDAAN :
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan tindak lanjut objek sengketa, sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara Nomor: 01932/1V/KR.Xll/06-2020 taragal 10 Juni2020;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan atau menerbitkan Surat Keputusan yang mengembalikan kedudukan Penggugat seperti semula dan juga seluruh hak-haknya
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini .
|