Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/G/2020/PTUN.PBR ANTHONI LUTHFI Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 35/G/2020/PTUN.PBR
Tanggal Surat Jumat, 21 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANTHONI LUTHFI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gazalba Putra, SHANTHONI LUTHFI
2RIza Kurniawan, S.H., M.H.ANTHONI LUTHFI
Tergugat
NoNama
1Kantor Regional XII BKN Pekanbaru
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru / Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. DALAM PENUNDAAN :
    1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat;
    2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan tindak lanjut objek sengketa, sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  2. DALAM POKOK PERKARA :
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
    2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara Nomor: 01932/1V/KR.Xll/06-2020 taragal 10 Juni2020;
    3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan atau menerbitkan Surat Keputusan yang mengembalikan kedudukan Penggugat seperti semula dan juga seluruh hak-haknya
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak