| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/G/2017/PTUN.PBR | YAYASAN RIAU MADANI | 1.BUPATI PELALAWAN 2.MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA dahulu MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jan. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perijinan | ||||||
| Nomor Perkara | 1/G/2017/PTUN.PBR | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 03 Jan. 2017 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusn Tergugat I, yaitu Surat Keputusan Bupati Pelalawan (Tergugat I)   Nomor : 522.21/IUPHHK HT/XII/2002/004 tanggal 17 Desember 2002 tentang Pemberian Hak IUPHHKHT kepada PT. Selaras Abadi Utama seluas + 13.600,-(tiga belas ribu enam ratus) hektar di Kabupaten Pelalawan; 3. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat II, yaitu Surat Keputusan Menteri Kehutanan (Tergugat II) Nomor : SK. 382/Menhut-II/2004 tanggal 28 September 2004 tentang pembaruan Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman PT. Selaras Abadi Utama atas Areal Hutan Produksi seluas + 13.600,- (tiga belas ribu enam ratus) hektar di Provinsi Riau; 4. Mewajibkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut Surat Keputusan yang menjadi Obejek Gugatan dalam perkara a quo, yaitu Surat Keputusan Bupati Pelalawan (Tergugat II) Nomor: 522.21/IUPHHK HT/XII/2002/004 tanggal 17 Desember 2002 tentang Pemberian Hak IUPHHKHT kepada PT. Selaras Abadi Utama seluas + 13.600,-(tiga belas ribu enam ratus) hektar di Kabupaten Pelalawan dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (Tergugat II) Nomor : SK. 382/Menhut-II/2004 tanggal 28 September 2004 tentang pembaruan Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman PT. Selaras Abadi Utama atas Areal Hutan Produksi seluas + 13.600,- (tiga belas ribu enam ratus) hektar di Provinsi Riau; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara.  |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
