Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/G/2026/PTUN.PBR Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Gubernur Riau Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/G/2026/PTUN.PBR
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gubernur Riau
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PENUNDAAN

 

  1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1165/XII/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2026 tertanggal 23 Desember 2025, sepanjang mengenai penetapan UMSK Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2026 dan UMSK Kabupaten Kampar Tahun 2026;

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan a quo sepanjang mengenai penetapan UMSK Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2026 dan UMSK Kabupaten Kampar Tahun 2026 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1165/XII/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2026 tertanggal 23 Desember 2025, sepanjang mengenai penetapan UMSK Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2026 dan UMSK Kabupaten Kampar Tahun 2026;

 

  1. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1165/XII/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2026, sepanjang mengenai penetapan UMSK Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2026 dan UMSK Kabupaten Kampar Tahun 2026;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

A t a u:       Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak