| Gugatan |
Posita :
- Bahwa Penggugat sebagai salah satu dari empat bakal calon Kepala Desa Buluh cina Keamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar periode 2012-2018;
- Bahwa Penggugat dinyatakan lulus administrasi dan telah mengikuti tes yang dilakukan Tergugat;
- Bahwa pada tanggal 18 Desember 2012 Penggugat telah menerima obyek sengketa yang menyatakan Penggugat tidak lulus tes sebagai calon kepala desa;
- Bahwa Penggugat keberatan terhadap keputusan Tergugat karena telah terjadi diskriminasi, dan adanya kecurangan;
- Bahwa tergugat dalam menerbitkan obyek sengketa tidak mempertimbangkan permohonan dari penghulu adat negeri Enam tanjung Wilayah Buluh Cina dan Surat BPD Buluh cina yang memohon agar meluluskan semua bakal calon;
- Bahwa tindaka Tergugat telah bertentangan dengan Perda kabupaten kampar No. 04 tahun 2007 dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik khususnya asas keseimbangan, asas kesamaan, asas bertindak ermat, asas keadilan dan asas keterbukaan;Petitum :
DALAM PENUNDAAN :
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat;
2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pengesahan dan atau penerbitan Keputusan tentang pengesahan, pengangkatan Kepala Desa terpilih sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 140/PEMDES/XII/.2012/182 perihal Hasil Tes bakal Calon Kepala Desa Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu tertanggal 10 Desember 2012;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 140/PEMDES/XII/.2012/182 perihal Hasil Tes bakal Calon Kepala Desa Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu tertanggal 10 Desember 2012;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |