| Gugatan |
- Bahwa objek sengketa dalam perkara a quo berupa Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas nama Penggugat merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual, dan final, serta telah menimbulkan akibat hukum yang nyata dan langsung bagi Penggugat.
- Bahwa sejak diberlakukannya Keputusan Tata Usaha Negara a quo, Penggugat secara nyata telah kehilangan status, kedudukan hukum, penghasilan, serta hak-hak kepegawaiannya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang apabila tetap dilaksanakan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap, akan menimbulkan kerugian yang sulit atau bahkan tidak dapat dipulihkan kembali (irreparable harm).
- Bahwa terdapat alasan yang cukup dan mendesak untuk menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara a quo, karena berdasarkan dalil-dalil dalam gugatan ini, keputusan tersebut secara nyata mengandung cacat prosedur, cacat administrasi, dan cacat substansi, serta diterbitkan dengan melanggar peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
- Bahwa penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara a quo tidak akan mengganggu kepentingan umum maupun pelaksanaan tugas pemerintahan, mengingat penundaan hanya bersifat sementara sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta bertujuan semata-mata untuk melindungi hak dan kepentingan hukum Penggugat.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, Penggugat berhak mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini.
- Oleh karena itu, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk berkenan mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas nama Penggugat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
DALAM PETITUM
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Dalam Penundaan
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan dan tindakan administrasi lebih lanjut dari keputusan objek sengketa, sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Anggota Kepolisian Republik Indonesia Daerah Riau No. Kep/483/X/2025, Tanggal 31 Oktober 2025, Atas nama MAUJIR NASUTION, Pangkat BRIPTU / 98120318 Jabatan BA POLRES ROKAN HILIR POLDA RIAU
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Objek Sengketa Kep/483/X/2025, Tanggal 31 Oktober 2025 tentang Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Atas nama MAUJIR NASUTION, Pangkat BRIPTU / 98120318 Jabatan BA POLRES ROKAN HILIR POLDA RIAU, serta Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan objek sengketa baru (untuk gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU Peradilan TUN)
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia serta pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi (untuk gugatan kepegawaian)
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul akibat adanya sengketa ini
|