| Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Pemohon Memohon Kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Pekanbaru kiranya berkenan menerima, memeriksa, dan memutus perkara dengan amar putusan berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru menindaklanjuti penerbitan sertipikat tanah sebagaimana Putusan No.11/Pdt/G/2015/PN.Pbr tanggal 26 Februari 2016 Jo. Putusan Banding No. 159/PDT.2016/PT.Pbr tanggal 19 Desember 2016 Jo. Putusan Kasasi No. 1991 K/PDT/2017 tanggal 19 Oktober 2017 Jis. Putusan Peninjauan Kembali No. 06 PK/PDT/2020 tanggal 04 Maret 2020, seluas 12.941 M2 (Dua Belas Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Meter Persegi) atas nama Lindawaty, berdasarkan surat permohonan tanggal 23 Agustus 2021;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini.
“Jika Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)”. |