Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/P/FP/2021/PTUN.PBR LINDAWATY KEPALA KANTOR PERTANAHAAN KOTA PEKANBARU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 8/P/FP/2021/PTUN.PBR
Tanggal Surat Senin, 25 Okt. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LINDAWATY
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Agus Tri Khoirudien, SHLINDAWATY
Termohon
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAAN KOTA PEKANBARU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Pemohon Memohon Kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Pekanbaru kiranya berkenan menerima, memeriksa, dan memutus perkara dengan amar putusan berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

 

  1. Mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru menindaklanjuti penerbitan sertipikat tanah sebagaimana Putusan No.11/Pdt/G/2015/PN.Pbr tanggal 26 Februari 2016 Jo. Putusan Banding No. 159/PDT.2016/PT.Pbr tanggal 19 Desember 2016 Jo. Putusan Kasasi No. 1991 K/PDT/2017 tanggal 19 Oktober 2017 Jis. Putusan Peninjauan Kembali No. 06 PK/PDT/2020 tanggal 04 Maret 2020, seluas 12.941 M2 (Dua Belas Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Meter Persegi) atas nama Lindawaty, berdasarkan surat permohonan tanggal 23 Agustus 2021;
  2. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini.

 

“Jika Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)”.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak