Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/G/2026/PTUN.PBR YAN MAHENDRA Kepala Kepolisian Daerah Riau Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 11/G/2026/PTUN.PBR
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAN MAHENDRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suhardi, SHYAN MAHENDRA
Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Riau
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PENUNDAAN :

  1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang dmohonkan oleh Penggugat;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau Nomor : Kep/580/XII/2025, tanggal 15 Desember 2025  tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama YAN MAHENDRA Pangkat Bripka NRP 88010110 Jabatan BA Polres Indragiri Hilir Polda Riau, setidaknya sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau Nomor : Kep/580/XII/2025, tanggal 15 Desember 2025  tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama YAN MAHENDRA Pangkat Bripka NRP 88010110 Jabatan BA Polres Indragiri Hilir Polda Riau;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau Nomor : Kep/580/XII/2025, tanggal 15 Desember 2025  tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama YAN MAHENDRA Pangkat Bripka NRP 88010110 Jabatan BA Polres Indragiri Hilir Polda Riau;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan Penggugat kepada Jabatan semula yaitu Sebagai Anggota Polri atas nama YAN MAHENDRA Pangkat Bripka NRP 88010110 Jabatan BA Polres Indragiri Hilir Polda Riau;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqua et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak