| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 05 dengan Nama Pemegang Hak PT. Gunung Mas Raya yang terletak pada Desa Teluk Pulau Hilir, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir yang di terbitkan Tergugat.
- Memerintahkan Tergugat mencabut Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 05 dengan Nama Pemegang Hak PT. Gunung Mas Raya yang terletak pada Desa Teluk Pulau Hilir, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir yang diterbitkan Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam sengketa ini.
|