| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor : 868/SKGR/KI/15. Tanggal Penerbitan 30 Oktober 2015, atas nama Rika Marsesi, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Karya Indah, seluas ± 19.950 m2 (lebih kurang sembilan belas ribu Sembilan ratus lima puluh meter persegi), yang terletak di RT. 012/ RW. 009, Kelurahan/ Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor : 868/SKGR/KI/15. Tanggal Penerbitan 30 Oktober 2015, atas nama Rika Marsesi, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul ?alam sengketa ini.
Apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adinya (ex. aequo et.bono). |