| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 14 Jan. 2013 |
| Klasifikasi Perkara |
Pertanahan |
| Nomor Perkara |
02/G/2013/PTUN-Pbr |
| Tanggal Surat |
Senin, 14 Jan. 2013 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT. RAMA SALOMO berkedudukan di Jalan Sei Serayu No. 43 Kelurahan Babura Kecamatan Sunggal Kota Medan Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh TIMBANG SIANIPAR |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SUHENDRO, S.H., M.Hum. | PT. RAMA SALOMO berkedudukan di Jalan Sei Serayu No. 43 Kelurahan Babura Kecamatan Sunggal Kota Medan Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh TIMBANG SIANIPAR |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PENGHULU BAGAB SINEMBAH UTARA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | PARLIN TOBING, S.H.,M.H., HORAS TOBING, S.H., dan AIDIL FITSEN, S.H. | PENGHULU BAGAB SINEMBAH UTARA |
|
| Gugatan |
Posita :
-150 - Bahwa Penggugat pemilik sah atas lahan tanah seluas 624 Ha yang terletak di dusun Ampaian Rotan RT. 01 dan RT.02 Rw/01 Kepenghuluan Bagan sinembah Kecamatan bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau;
-120 - Bahwa saat mengolah lahan tersebut, Penggugat mendapat gangguan dari masyarakat yang mengakui lahan Penggugat sebagai milik masyarakat, sehingga Penggugat mengajuakn gugatan Perdata ke PN. Dumai dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap serta telah dilaksanakan eksekusi;
- Bahwa sebelum eksekusi, ternyata Tergugat telah menerbitkan surat tentang status quo lahan perkebunan Penggugat, sehingga Penggugat mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru dan telah berkekuatan hukum tetap;
- Bahwa pada tanggal 29 Juli 2009 Penggugat dilaporkan ke Polda Riau atas tindak pidana menggunakan surat palsu dan oleh PenyidikPoda dilakukan pengukuran ulang yang ditolak penggugat;
- Bahwa pada tanggal 17 Desember 2012 Penggugat mendengar bahwa Tergugat telah menerbitkan obyek sengketa;
- Bahwa tindaka Tergugat telah bertentangan dengan perturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
- bahwa Penggugat mengajukan permohonan pemeriksaan cepat dan skorsing terhadap perkara ini;Petitum :
DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN :
- Memerintahkan Tergugat (Penghulu Bagan Sinembah Utara) untuk menangguhkan atau menunda tindak lanjut Peta Hasil Pengukuran Tempat Kejadian Perkara Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu dan Pencurian Tandan Buah Sawit tanggal 23 Juli 2012 serta Keputusan Tata Usaha Negara lainnya yang merupakan tindak lanjut dari Keputusan Tata Usaha Negara tersebut, selama sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan sampai ada Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Peta Hasil Pengkuran Tempat Kejadian Perkara Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu dan Pencurian Tandan Buah Sawit tanggal 23 Juli 2012 yang diterbitkan Tergugat ;
3. Memerintahkan kepada Tergugat supaya mencabut Peta Hasil Pengukuran Tempat Kejadian Perkara Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu dan Pencurian Tandan Buah Sawit tanggal 23 Juli 2012 ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini ; |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |