Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
02/G/2013/PTUN-Pbr PT. RAMA SALOMO berkedudukan di Jalan Sei Serayu No. 43 Kelurahan Babura Kecamatan Sunggal Kota Medan Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh TIMBANG SIANIPAR PENGHULU BAGAB SINEMBAH UTARA Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jan. 2013
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 02/G/2013/PTUN-Pbr
Tanggal Surat Senin, 14 Jan. 2013
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. RAMA SALOMO berkedudukan di Jalan Sei Serayu No. 43 Kelurahan Babura Kecamatan Sunggal Kota Medan Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh TIMBANG SIANIPAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUHENDRO, S.H., M.Hum.PT. RAMA SALOMO berkedudukan di Jalan Sei Serayu No. 43 Kelurahan Babura Kecamatan Sunggal Kota Medan Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh TIMBANG SIANIPAR
Tergugat
NoNama
1PENGHULU BAGAB SINEMBAH UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PARLIN TOBING, S.H.,M.H., HORAS TOBING, S.H., dan AIDIL FITSEN, S.H.PENGHULU BAGAB SINEMBAH UTARA
Gugatan Posita :

-150 - Bahwa Penggugat pemilik sah atas lahan tanah seluas 624 Ha yang terletak di dusun Ampaian Rotan RT. 01 dan RT.02 Rw/01 Kepenghuluan Bagan sinembah Kecamatan bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau;

-120 - Bahwa saat mengolah lahan tersebut, Penggugat mendapat gangguan dari masyarakat yang mengakui lahan Penggugat sebagai milik masyarakat, sehingga Penggugat mengajuakn gugatan Perdata ke PN. Dumai dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap serta telah dilaksanakan eksekusi;

- Bahwa sebelum eksekusi, ternyata Tergugat telah menerbitkan surat tentang status quo lahan perkebunan Penggugat, sehingga Penggugat mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru dan telah berkekuatan hukum tetap;
- Bahwa pada tanggal 29 Juli 2009 Penggugat dilaporkan ke Polda Riau atas tindak pidana menggunakan surat palsu dan oleh PenyidikPoda dilakukan pengukuran ulang yang ditolak penggugat;
- Bahwa pada tanggal 17 Desember 2012 Penggugat mendengar bahwa Tergugat telah menerbitkan obyek sengketa;
- Bahwa tindaka Tergugat telah bertentangan dengan perturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
- bahwa Penggugat mengajukan permohonan pemeriksaan cepat dan skorsing terhadap perkara ini;

Petitum :

DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN :
- Memerintahkan Tergugat (Penghulu Bagan Sinembah Utara) untuk menangguhkan atau menunda tindak lanjut Peta Hasil Pengukuran Tempat Kejadian Perkara Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu dan Pencurian Tandan Buah Sawit tanggal 23 Juli 2012 serta Keputusan Tata Usaha Negara lainnya yang merupakan tindak lanjut dari Keputusan Tata Usaha Negara tersebut, selama sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan sampai ada Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap ;

DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Peta Hasil Pengkuran Tempat Kejadian Perkara Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu dan Pencurian Tandan Buah Sawit tanggal 23 Juli 2012 yang diterbitkan Tergugat ;
3. Memerintahkan kepada Tergugat supaya mencabut Peta Hasil Pengukuran Tempat Kejadian Perkara Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu dan Pencurian Tandan Buah Sawit tanggal 23 Juli 2012 ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak