| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Keberatan seluruhnya dari Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi;
- Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau NOMOR: 006/KIP-R/PS-M-A/II/2025 tanggal 21 Agustus 2025 untuk seluruhnya;
- Menghukum kepada Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (ex aeque et bono). |