| Gugatan |
DALAM PENUNDAAN :
- Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang dmohonkan oleh Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau Nomor : Kep/580/XII/2025, tanggal 15 Desember 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama YAN MAHENDRA Pangkat Bripka NRP 88010110 Jabatan BA Polres Indragiri Hilir Polda Riau, setidaknya sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau Nomor : Kep/580/XII/2025, tanggal 15 Desember 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama YAN MAHENDRA Pangkat Bripka NRP 88010110 Jabatan BA Polres Indragiri Hilir Polda Riau;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau Nomor : Kep/580/XII/2025, tanggal 15 Desember 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama YAN MAHENDRA Pangkat Bripka NRP 88010110 Jabatan BA Polres Indragiri Hilir Polda Riau;
- Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan Penggugat kepada Jabatan semula yaitu Sebagai Anggota Polri atas nama YAN MAHENDRA Pangkat Bripka NRP 88010110 Jabatan BA Polres Indragiri Hilir Polda Riau;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqua et Bono). |