Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/G/2025/PTUN.PBR Hobby Pasaribu Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 64/G/2025/PTUN.PBR
Tanggal Surat Rabu, 24 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hobby Pasaribu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Kutipan Akta Perkawinan Nomor 353/2011 Tanggal 09 November 2011 Atas Nama Hobby Pasaribu Dan Devi Simanjuntak.
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk Mencabut Kutipan Akta Perkawinan Nomor 353/2011 Tanggal 09 November 2011 Atas Nama Hobby Pasaribu Dan Devi Simanjuntak.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo.

 

Apabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Aquo berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aeque Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak