| Gugatan |
DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1165/XII/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2026 tertanggal 23 Desember 2025, sepanjang mengenai penetapan UMSK Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2026 dan UMSK Kabupaten Kampar Tahun 2026;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan a quo sepanjang mengenai penetapan UMSK Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2026 dan UMSK Kabupaten Kampar Tahun 2026 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1165/XII/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2026 tertanggal 23 Desember 2025, sepanjang mengenai penetapan UMSK Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2026 dan UMSK Kabupaten Kampar Tahun 2026;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1165/XII/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2026, sepanjang mengenai penetapan UMSK Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2026 dan UMSK Kabupaten Kampar Tahun 2026;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
A t a u: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |