- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah :
Sertipikat Hak Milik Nomor 4271/Desa Simpang Tiga terbit tanggal 16 November 1985, Surat Ukur No. 4573/1984.- tanggal 16 Oktober 1984 seluas 4.805 M2 Pemegang hak atas nama Eliana yang terletak di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut;
Sertipikat Hak Milik Nomor 4271/Desa Simpang Tiga terbit tanggal 16 November 1985, Surat Ukur No. 4573/1984.- tanggal 16 Oktober 1984 seluas 4.805 M2 Pemegang hak atas nama Eliana yang terletak di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Pekanbaru yang mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |