| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 35/G/2026/PTUN.PBR | Hayati | LURAH KOTALAMA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||
| Nomor Perkara | 35/G/2026/PTUN.PBR | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Gugatan | Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta hukum yang telah Penggugat uraikan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili objek sengketa ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah SURAT KEPUTUSAN KEPALA KELURAHAN KOTA LAMA Nomor : 1.45/Pem-KL/VI/2026/ 07 TENTANG PEMBATALAN SURAT KETERANGAN RIWAYAT TANAH (SKRT) ATAS NAMA HAYATI tanggal 11 Juni 2026. 4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut SURAT XEPUTUSAN KEPALA KELURAHAN KOTA LAMA NGMOr: 1.45/Pem-KL/VI/2026/ 07 TENTANG PEMBATALAN SURAT KETERANGAN RIWAYAT TANAH (SKRT) ATAS NAMA HAYATI tanggal 11 Juni 2026. 5. Menyatakan tidak sah dan Cacat Hukum terhadap Surat Hibah atas nama Suparman (Cacat Formill). 6. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi SURAT KETERANGAN RIWAYAT TANAH NOMOR : 590/SKRT/KL-XI/290/2024 Tanggal 12 Nopember 2024 ATAS NAMA HAYATI menyatakan SAH dan mengembalikan statusnya seperti semula; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
