Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Keberatan uraikan tersebut diatas, maka sangat beralasan hukum bagi Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru untuk menunjuk Majelis Hakim dan memanggil pihak-pihak yang berperkara guna hadir dalam suatu persidangan yang telah ditentukan untuk itu dan sekaligus memutus perkara dengan amarnya yang berbunyi;
- Menerima Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan Seluruhnya.
- Menyatakan Informasi yang di mohonkan pemohon keberatan adalah informasi publik yang terbuka dan bukan di kecualikan.
- Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor : 024/KIP-R/PS-M-A/III/2025 tanggal 4 Agustus 2025
- Memerintahkan Termohon Keberatan untuk memberikan seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Keberatan.
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
Atau apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya (ex a quo et bono |