Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/G/KI/2025/PTUN.PBR PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA KEPALA DESA SEI KUNING Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 42/G/KI/2025/PTUN.PBR
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1KEPALA DESA SEI KUNING
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Keberatan uraikan tersebut diatas, maka sangat beralasan hukum bagi Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru     untuk menunjuk Majelis Hakim dan memanggil pihak-pihak yang berperkara guna hadir dalam suatu persidangan yang telah ditentukan untuk itu dan sekaligus memutus perkara dengan amarnya yang berbunyi;

 

  1. Menerima Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan Seluruhnya.
  2. Menyatakan Informasi yang di mohonkan pemohon keberatan adalah informasi publik yang terbuka dan bukan di kecualikan.
  3. Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau  Nomor : 024/KIP-R/PS-M-A/III/2025  tanggal 4 Agustus 2025
  4. Memerintahkan Termohon Keberatan untuk memberikan seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Keberatan.
  5. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.

Atau apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya (ex a quo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak