Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/G/PU/2025/PTUN.PBR NGAMAN NYOTO GUBERNUR RIAU Pemberitahuan Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
Nomor Perkara 58/G/PU/2025/PTUN.PBR
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NGAMAN NYOTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GUBERNUR RIAU
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. PERMOHONAN PENUNDAAN :
  1. Bahwa apabila Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.548/IV/2023 Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Ruas Jalan Tol Rengat-Pekanbaru Seksi JC Pekanbaru-IC Siak STA.176+000-STA.193+500 di Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Tanggal 11 April 2023. (Objek Sengketa TUN) dilaksanakan maka Penggugat akan sangat dirugikan / terdapat keadaan yang sulit untuk dikembalikan / dipulihkan seperti keadaan semula.
  2. Bahwa Objek sengketa belum dalam keadaan pembangunan dan kepentingan umum masuh pesangan tanda akan di bangunnya jalan tol di objek Perkara.
  3. Bahwa fakta-fakta diatas telah memenuhi ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  4. Bahwa oleh karenanya Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru / Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini mengeluarkan Penetapan Penundaan yang berisi perintah kepada Tergugat agar menunda pelaksanaan tindak lanjut objek sengketa, sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap. (Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara).

 

  1. PETITUM

DALAM PENUNDAAN :

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat ;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan tindak lanjut objek sengketa, sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.

 

  1. DALAM POKOK PERKARA                                                                               
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.548/IV/2023 Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Ruas Jalan Tol Rengat-Pekanbaru Seksi JC Pekanbaru-IC Siak STA.176+000-STA.193+500 di Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Tanggal 11 April 2023.
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.548/IV/2023 Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Ruas Jalan Tol Rengat-Pekanbaru Seksi JC Pekanbaru-IC Siak STA.176+000-STA.193+500 di Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Tanggal 11 April 2023.
  4. Menghukum Tergugat  membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak