Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/G/KI/2021/PTUN.PBR PEMANTAU KEUANGAN NEGAR dalam hal ini diwalili oleh PATAR SIHOTANG, S.H., M.H. KEPALA DESA PEMANDANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 57/G/KI/2021/PTUN.PBR
Tanggal Surat Jumat, 05 Nov. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PEMANTAU KEUANGAN NEGAR dalam hal ini diwalili oleh PATAR SIHOTANG, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1KEPALA DESA PEMANDANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa  berdasarkan  Putusan  Komisi  Informasi  Provinsi  Riau   Nomor: 010/KIP-R/PS-A/VII/2021  Tanggal 22 Oktober    2021 yang salinan putusan diterima PEMOHON KEBERATAN tanggal 25 Oktober  2021  dengan demikian  masih dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Pasal 48 (1),dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan   maka Pemohon Keberatan meminta kepada Majelis Hakim yang bersidang dalam perkara a quo untuk dapat menerima permohonan keberatan Pemohon Keberatan;

 

  1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan jalannya persidangan ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Riau  yang telah Pemohon Keberatan uraikan diatas, Pemohon Keberatan meminta kepada Majelis Hakim yang bersidang untuk membatalkan Putusan  Putusan  Komisi  Informasi  Provinsi  Riau   Nomor: 010/KIP-R/PS-A/VII/2021  Tanggal 22 Oktober    2021 yang salinan putusan diterima PEMOHON KEBERATAN tanggal 25 Oktober  2021  dan;
  2. Memerintahkan Termohon Keberatan untuk memberikan seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Keberatan Informasi Publik;

Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Keberatan uraikan tersebut diatas,  maka sangat beralasan hukum bagi Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekan baru  untuk menunjuk Majelis Hakim dan memanggil pihak-pihak yang berperkara guna hadir dalam suatu persidangan yang telah ditentukan untuk itu dan sekaligus memutus perkara dengan amarnya yang berbunyi ;

  1. Menerima Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan;

 

  1. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau   Nomor: 010/KIP-R/PS-A/VII/2021  Tanggal 22 Oktober    2021 
  2. Memerintahkan Termohon Keberatan untuk memberikan seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Keberatan Informasi Publik;
  3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;

Atau apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak