| Petitum |
- Bahwa berdasarkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor: 010/KIP-R/PS-A/VII/2021 Tanggal 22 Oktober 2021 yang salinan putusan diterima PEMOHON KEBERATAN tanggal 25 Oktober 2021 dengan demikian masih dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Pasal 48 (1),dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan maka Pemohon Keberatan meminta kepada Majelis Hakim yang bersidang dalam perkara a quo untuk dapat menerima permohonan keberatan Pemohon Keberatan;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan jalannya persidangan ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Riau yang telah Pemohon Keberatan uraikan diatas, Pemohon Keberatan meminta kepada Majelis Hakim yang bersidang untuk membatalkan Putusan Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor: 010/KIP-R/PS-A/VII/2021 Tanggal 22 Oktober 2021 yang salinan putusan diterima PEMOHON KEBERATAN tanggal 25 Oktober 2021 dan;
- Memerintahkan Termohon Keberatan untuk memberikan seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Keberatan Informasi Publik;
Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Keberatan uraikan tersebut diatas, maka sangat beralasan hukum bagi Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekan baru untuk menunjuk Majelis Hakim dan memanggil pihak-pihak yang berperkara guna hadir dalam suatu persidangan yang telah ditentukan untuk itu dan sekaligus memutus perkara dengan amarnya yang berbunyi ;
- Menerima Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan;
- Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor: 010/KIP-R/PS-A/VII/2021 Tanggal 22 Oktober 2021
- Memerintahkan Termohon Keberatan untuk memberikan seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Keberatan Informasi Publik;
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;
Atau apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono) |