| Gugatan |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;------------------------
- Menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Tergugat berupa:------------
- Surat Keterangan Lurah/Desa Rimbo Panjang Nomor : 195/X/1984, tanggal 4 Oktober 1984 dan Akta Jual - Beli Camat/Kepala Kecamatan Kampar Nomor : 938/X/1984, tanggal 08 Oktober 1984, Luas 20.000 M2, Atas Nama Samsiar, yang dahulu terletak di KM. 21, RT.I, RK.II, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Kampar, Daerah Tingkat II Kampar, Provinsi Riau dan sekarang terletak di Jalan Perwira, RT.001/RW.002, Dusun II Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Provinsi Riau;
- Surat Keterangan Lurah/Desa Rimbo Panjang Nomor : 194/X/1984, tanggal 4 Oktober 1984 dan Akta Jual - Beli Camat/Kepala Kecamatan Kampar Nomor : 939/PPAT/1984, tanggal 08 Oktober 1984, Luas 20.000 M2, Atas Nama Samsiar, yang dahulu terletak di KM. 21, RT.I, RK.II, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Kampar, Daerah Tingkat II Kampar, Provinsi Riau dan sekarang terletak di Jalan Perwira, RT.001/RW.002, Dusun II Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Provinsi Riau;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan Tergugat berupa:-----
- Surat Keterangan Lurah/Desa Rimbo Panjang Nomor : 195/X/1984, tanggal 4 Oktober 1984 dan Akta Jual - Beli Camat/Kepala Kecamatan Kampar Nomor : 938/X/1984, tanggal 08 Oktober 1984, Luas 20.000 M2, Atas Nama Samsiar, yang dahulu terletak di KM. 21, RT.I, RK.II, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Kampar, Daerah Tingkat II Kampar, Provinsi Riau dan sekarang terletak di Jalan Perwira, RT.001/RW.002, Dusun II Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Provinsi Riau;
- Surat Keterangan Lurah/Desa Rimbo Panjang Nomor : 194/X/1984, tanggal 4 Oktober 1984 dan Akta Jual - Beli Camat/Kepala Kecamatan Kampar Nomor : 939/PPAT/1984, tanggal 08 Oktober 1984, Luas 20.000 M2, Atas Nama Samsiar, yang dahulu terletak di KM. 21, RT.I, RK.II, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Kampar, Daerah Tingkat II Kampar, Provinsi Riau dan sekarang terletak di Jalan Perwira, RT.001/RW.002, Dusun II Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Provinsi Riau;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini;-----------------------------------------------------------------------------------------;
Apabila Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex. aequo et. bono). ---------------------------------------------------------------------------- |