| Gugatan |
- PETITUM/PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan PENGGUGAT di atas, mohon kepada Yang Mulia Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
DALAM PENUNDAAN:
- Mengabulkan permohonan Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa dari PENGGUGAT;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk Menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2465/Sidomulyo Timur dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2529/Sidomulyo Timur, serta melarang TERGUGAT untuk melakukan tindakan administratif apa pun atas objek sengketa tersebut (termasuk peralihan atau pembebanan hak), selama sengketa ini masih dalam proses pemeriksaan sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Objek Sengketa dalam perkara ini adalah:
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2465/Sidomulyo Timur, Surat Ukur Nomor: 04111/2006 Tanggal 18 Januari 2006, seluas 3.636 M , yang diterbitkan pada tanggal 15 Agustus 2006, atas nama Pemegang Hak: 1). H. RUSLI RASYAD, 2). HJ. ASNIDAR TAHER;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2529/Sidomulyo Timur, Surat Ukur Nomor: 04474/2006 Tanggal 08 November 2006, seluas 299 M , yang diterbitkan pada tanggal 20 November 2006, atas nama Pemegang Hak: NELFIATI;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut:
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2465/Sidomulyo Timur, Surat Ukur Nomor: 04111/2006 Tanggal 18 Januari 2006, seluas 3.636 M , atas nama Pemegang Hak: 1). H. RUSLI RASYAD, 2). HJ. ASNIDAR TAHER;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2529/Sidomulyo Timur, Surat Ukur Nomor: 04474/2006 Tanggal 08 November 2006, seluas 299 M , atas nama Pemegang Hak: NELFIATI;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |