| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau tidak sah terhadap Kutipan Akta Perkawinan No. 821/AP/2005 tanggal 15 November 2005;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia Kutipan Akta Perkawinan No. 821/AP/2005 tanggal 15 November 2005;
- Menyatakan setiap akta yang timbul akibat Kutipan Akta Perkawinan No. 821/AP/2005 tanggal 15 November 2005 dinyatakan batal tidak sah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini.
“Jika Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)”. |