| Gugatan |
- DALAM PENUNDAAN:
- Mengabulkan Permohonan Penundaan;
- Menetapkan daya berlaku Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Nomor: KPTS.660/DLH/XI/2025/153 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada Pemilik Kebun Kelapa Sawit An DR. H. Ibrahim Ginting dan Kawan-Kawan di Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, tanggal 17 November 2025 ditunda atau dihentikan hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde):
II. DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Nomor: KPTS.660/DLH/XI/2025/153 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada Pemilik Kebun Kelapa Sawit An DR. H. Ibrahim Ginting dan Kawan-Kawan di Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, tanggal 17 November 2025;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Nomor: KPTS.660/DLH/XI/2025/153 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada Pemilik Kebun Kelapa Sawit An DR. H. Ibrahim Ginting dan Kawan-Kawan di Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, tanggal 17 November 2025.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |