Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/G/LH/2026/PTUN.PBR YAYASAN DEVENDRA Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan Kawasan Alam/Tata Ruang
Nomor Perkara 22/G/LH/2026/PTUN.PBR
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN DEVENDRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 05 dengan Nama Pemegang Hak PT. Gunung Mas Raya yang terletak pada Desa Teluk Pulau Hilir, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir yang di terbitkan Tergugat.
  3. Memerintahkan Tergugat mencabut Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 05 dengan Nama Pemegang Hak PT. Gunung Mas Raya yang terletak pada Desa Teluk Pulau Hilir, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir yang diterbitkan Tergugat.
  4. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak