| Gugatan |
DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan permohonan penundaan Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk menunda tindakan administrasi lebih lanjut yang dapat mengubah keadaan hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 05337 Tahun 2018 atas nama Dewinda Rahayu Rizta sampai perkara a quo memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Tergugat, sepanjang berada dalam kewenangannya dan sesuai peraturan perundang-undangan, untuk tidak memproses peralihan hak, pembebanan Hak Tanggungan, pemecahan, penggabungan, perubahan data, dan/atau tindakan administrasi pertanahan lain yang mengubah keadaan hukum Objek Sengketa selama perkara berlangsung.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor 05337 Tahun 2018 atas nama Dewinda Rahayu Rizta.
- Mewajibkan Tergugat mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor 05337 Tahun 2018 atas nama Dewinda Rahayu Rizta dan mencatat pencabutan tersebut dalam administrasi pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mewajibkan Tergugat menindaklanjuti akibat administratif dari pembatalan dan pencabutan Objek Sengketa dengan melakukan penelitian, verifikasi, penyesuaian, dan pemulihan data fisik serta data yuridis bidang tanah berdasarkan keadaan hukum setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Mewajibkan Tergugat dalam penelitian dan pemulihan administrasi sebagaimana petitum angka 4 untuk memeriksa serta memperhitungkan Akta Jual Beli Nomor 08/AJB/DB/1983 tanggal 17 Januari 1983 atas nama Drs. Bestur Tambunan seluas 15.172,5 m?2; beserta dokumen-dokumen yang mendasarinya sebagai bagian dari riwayat yuridis bidang tanah;
- Mewajibkan Tergugat melakukan pencatatan dan penyesuaian administrasi pertanahan yang diperlukan sesuai hasil penelitian data fisik dan data yuridis serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa mengurangi kewenangan lembaga/peradilan lain dalam hal terdapat sengketa keperdataan mengenai kepemilikan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aequo et bono).
Demikian Gugatan Tata Usaha Negara ini diajukan. Atas perhatian dan pemeriksaan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Penggugat menyampaikan terima kasih |