Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/G/2026/PTUN.PBR Windra Febrijanto Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 21/G/2026/PTUN.PBR
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Windra Febrijanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru/Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

I.     DALAM PENUNDAAN :

- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat ;

  •  

 

II.    DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya : Mengembalikan Hak Kepemilikan Tanah Penggugat.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Pakai Nomor. 00003 (objek sengketa)
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Pakai Nomor 00003 (objek sengketa)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak