Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/G/2022/PTUN.PBR Harjun Dede, SP Bupati Rokan Hilir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/G/2022/PTUN.PBR
Tanggal Surat Selasa, 15 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Harjun Dede, SP
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bupati Rokan Hilir
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohonkan kepada yang mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru cq. yang mulia Majelis Hakim/Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menentukan suatu hari persidangan untuk memeriksa perkara ini dan memanggil para pihak untuk didengar keterangannya serta menjatuhkan suatu penetapan dan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 

 

Dalam Penundaan :

 

  1. Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan Penggugat;

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan dari Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor : 70/DPMD/2022 tanggal 20 Januari 2022 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pejabat Penghulu Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini;

 

Dalam Pokok Perkara :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan batal atau tidak sah : Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor : 70/DPMD/2022 tanggal 20 Januari 2022 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pejabat Penghulu Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir;

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut : Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor : 70/DPMD/2022 tanggal 20 Januari 2022 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pejabat Penghulu Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Apabila yang mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru cq. yang mulia Majelis Hakim/Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak