Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
9/P/FP/2021/PTUN.PBR 1.Ny. Subar Martinah
2.Ny. Dwita Istarina
Lurah Delima Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 9/P/FP/2021/PTUN.PBR
Tanggal Surat Senin, 06 Des. 2021
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Ny. Subar Martinah
2Ny. Dwita Istarina
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Dr. Suhendro, S.H., M.HumNy. Subar Martinah
2Dr. Suhendro, S.H., M.HumNy. Dwita Istarina
3MICHAEL SHERMAN, S.H.Ny. Subar Martinah
4MICHAEL SHERMAN, S.H.Ny. Dwita Istarina
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Lurah Delima
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

Berdasarkan dalil uraian dan alasan-alasan Para Pemohon tersebut diatas, Para Pemohon dengan ini memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo serta memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Mewajibkan Termohon untuk menerbitkan Surat Penguasaan Tanah/Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) atas nama Para Pemohon (ahli waris almarhum Tuan HAMID ASMADI) dengan alas hak berupa Surat Perjanjian Jual Beli/Ganti Rugi Tanah tanggal 18 Agustus 1981 atas sebidang tanah seluas ±11.470 m2 yang dahulu terletak di Tabek Gadang RT.02/RK.01 Desa Simpang Baru, Kecamatan Kampar, sekarang terletak di Jalan Sekuntum Gang Flamboyan IV RT. 03/RW.10 (sekarang RT.03/RW.01), Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang diajukan melalui Surat Permohonan Para Pemohon tertanggal 27 September 2021 perihal Permohonan Penerbitan Surat Penguasaan Tanah/Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT);

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak