Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Pengumuman Nomor : 814/PENG/15200 tentang Hasil Akhir Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Untuk Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Teknis Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk mencabut Surat Pengumuman Nomor : 814/PENG/15200 tentang Hasil Akhir Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Untuk Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Teknis Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023;
- Memerintahkan kepada Tergugat I, II, dan III untuk memasukkan Sertifikasi Kompetensi yang dimiliki oleh Para Penggugat untuk mendapatkan tambahan nilai 20% dalam proses seleksi sebagaimana yang dimiliki oleh Para Penggugat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesi Nomor 650 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;
- Memerintahkan Tergugat I,II dan III menerbitkan Surat pengumuman dan Surat Keputusan yang berisi tentang Para Penggugat dinyatakan lulus dalam Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Untuk Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Teknis Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023;
- Menghukum Tergugat I,II dan III untuk membayar biaya perkara ini.
|