Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/G/2024/PTUN.PBR 1.yikesdi
2.Wan Ade Iskandar
1.BKN
2.Gubernur Riau
3.BKD Provinsi Riau
4.Panitia Seleksi PPPK Provinsi Riau
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 14/G/2024/PTUN.PBR
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1yikesdi
2Wan Ade Iskandar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dody fernando.SH.MHyikesdi
2Dody fernando.SH.MHWan Ade Iskandar
Tergugat
NoNama
1BKN
2Gubernur Riau
3BKD Provinsi Riau
4Panitia Seleksi PPPK Provinsi Riau
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Pengumuman Nomor : 814/PENG/15200 tentang Hasil Akhir Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Untuk Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Teknis Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023;
  3. Memerintahkan Para Tergugat untuk mencabut Surat Pengumuman Nomor : 814/PENG/15200 tentang Hasil Akhir Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Untuk Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Teknis Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I, II, dan III untuk memasukkan Sertifikasi Kompetensi yang dimiliki oleh Para Penggugat untuk mendapatkan tambahan nilai 20% dalam proses seleksi sebagaimana yang dimiliki oleh Para Penggugat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesi Nomor 650 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;
  5. Memerintahkan Tergugat I,II dan III menerbitkan Surat pengumuman dan Surat Keputusan yang berisi tentang Para Penggugat dinyatakan lulus dalam Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Untuk Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Teknis Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023;
  6. Menghukum Tergugat I,II dan III untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak