| Gugatan |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Secara Hukum Obyek Sengketa berupa Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau Nomor : Kep/473/X/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama BRIPKA HERU RESTU PRATAMA NRP 87101257 (incasu PENGGUGAT), tertanggal 27 Oktober 2025, yang diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Riau (incasu TERGUGAT).
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Obyek Sengketa berupa Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau Nomor : Kep/473/X/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama BRIPKA HERU RESTU PRATAMA NRP 87101257 (incasu PENGGUGAT), tertanggal 27 Oktober 2025, yang diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Riau (incasu TERGUGAT).
- Mewajibkan TERGUGAT merehabilitasi, mengembalikan dan memulihkan harkat, martabat, status dan kedudukan semula PENGGUGAT sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau setidak-tidaknya melakukan pemeriksaan ulang terhadap diri PENGGUGAT dengan berdasarkan kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia.
- Mengubah keputusan tersebut menjadi sanksi yang lebih ringan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memberikan kesempatan kepada PENGGUGAT (HERU RESTU PRATAMA) untuk kembali bertugas dan melanjutkan pengabdian kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui mekanisme mutasi ke satuan kerja lain (demosi) sesuai kebutuhan Polri.
SUBSIDAIR : Apabila Yth Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Riau cq Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aquo et bono). |