Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/G/2024/PTUN.PBR PT. SUMBER SAWIT SEJAHTERA Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 5/G/2024/PTUN.PBR
Tanggal Surat Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SUMBER SAWIT SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H Makhfuzat SH MHPT. SUMBER SAWIT SEJAHTERA
Tergugat
NoNama
1Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SYAIFUL BAHRI, S.H.Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan
Gugatan

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  1. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan Nomor : KPTS. 503/ DPMPTSP-IUP/ 2023/ 02 Tentang Persetujuan Pengurangan (Revisi) Luas Lahan Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit Atas Nama PT. Sumber Sawit Sejahtera Terletak di Kecamatan Teluk Meranti dan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau;
  2. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan Nomor : KPTS. 503/ DPMPTSP-IUP/ 2023/ 02 Tentang Persetujuan Pengurangan (Revisi) Luas Lahan Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit Atas Nama PT. Sumber Sawit Sejahtera Terletak di Kecamatan Teluk Meranti dan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau;
  3. Menghukum Tergugat membayar uang paksa terhadap Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan di ucapkan hingga dilaksanakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak