Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/G/2024/PTUN.PBR WARNI 1.Lurah Palas
2.Camat Rumbai
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 8/G/2024/PTUN.PBR
Tanggal Surat Sabtu, 10 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WARNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rachmad Oky Syaputra SH.,MHWARNI
Tergugat
NoNama
1Lurah Palas
2Camat Rumbai
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Sertifikat Hak Milik Nomor 00750 yang diterbitkan pada tanggal  25 Desember 2017 dengan Surat Ukur 00521/2017 Tanggal 24 Desemer 2017 dengan atas nama Penggugat;
  3. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Objek Sengkata berupa Surat Pernyataan Ganti Rugi Nomor Registrasi 395.3/Kec.Rumbai/361 seluas 20.000 meter persegi Tertanggal 27 Juli 2022 atas sama Jonggi Purba yang berada di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Objek Sengkata berupa Surat Pernyataan Ganti Rugi Nomor Registrasi 395.3/Kec.Rumbai/361 seluas 20.000 meter persegi Tertanggal 27 Juli 2022 atas sama Jonggi Purba yang berada di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak