| Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk seluruhnya;
- Menyatakan Keputusan TERGUGAT yang menerbitkan Peralihan SHM 2640 atas tanah/ lahan Perkebunan Kelapa Sawit seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu) Meter Persegi, yang terletak di Kelompok IX, Desa Sialang Palas, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. dari Alm Badu Silaban kepada Alm. Kamiyanto dengan dasar Akta Jual Beli (AJB) Nomor 610 Tahun 2010 Tanggal 01 September 2010 Adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan bertentangan dengan Azas-azas umum pemerintahan yang baik;
- Menyatakan Keputusan TERGUGAT Yang menerbitkan Peralihan SHM 2640 atas tanah/ lahan Perkebunan Kelapa Sawit seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu) Meter Persegi, yang terletak di Kelompok IX, Desa Sialang Palas, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. dari Alm Badu Silaban kepada Alm. Kamiyanto TIDAK SAH DAN BATAL SECARA HUKUM;
- Mewajibkan TERGUGAT UNTUK MEMBATALKAN DAN MENCABUT SHM 2640 atas tanah/ lahan Perkebunan Kelapa Sawit seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu) Meter Persegi, yang terletak di Kelompok IX, Desa Sialang Palas, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. dari Alm Badu Silaban kepada Alm. Kamiyanto;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Atau yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |