Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
70/G/KI/2022/PTUN.PBR Atasan PPID Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu Perkumpulan Masyarakat Pakis Riau-Mapari Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 70/G/KI/2022/PTUN.PBR
Tanggal Surat Rabu, 21 Des. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Atasan PPID Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Perkumpulan Masyarakat Pakis Riau-Mapari
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan dalil uraian dan alasan-alasan yang PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON INFORMASI kemukakan di atas, PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON INFORMASI dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru untuk memanggil kami kedua belah pihak yang bersengketa pada hari dan tanggal yang ditentukan oleh Pengadilan ini, guna memeriksa dan mengadili sengketa Tata Usaha Negara a-quo, serta selanjutnya mohon memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

 

 

 

 

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima permohonan PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON INFORMASI untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor: 024/KIP-R/PS-A-M/X/2022  tanggal 8 Desember 2022;
  3. Menyatakan tidak berlaku Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor 024/KIP-R/PS-A/X/2022, Tanggal 8 Desember 2022 sebagai putusan hukum;
  4. Menolak Permohonan Informasi Perkumpulan Masyarakat Pakis Riau-MAPARI (Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi) tersebut;
  5. Menghukum Perkumpulan Masyarakat Pakis Riau-MAPARI (Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi) membayar biaya-biaya yang timbul karena perkara a quo;

 

Apabila Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak