Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/P/FP/2021/PTUN.PBR Abdul Manas Kepala DesaTeluk Mega Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 5/P/FP/2021/PTUN.PBR
Tanggal Surat Selasa, 31 Agu. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Abdul Manas
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1H. Kasnan, S.H., M.H.Abdul Manas
Termohon
NoNama
1Kepala DesaTeluk Mega
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan dalil uraian dan alasan-alasan yang Para Pemohon kemukakan di atas, Para Pemohon mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru untuk memanggil kami kedua belah pihak yang bersengketa pada hari dan tanggal yang ditentukan oleh Pengadilan ini, guna memeriksa dan mengadili sengketa Tata Usaha Negara a-quo, serta selanjutnya mohon memberikan putusan yang amarnya berbunyi dalam pokok perkara sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Mewajibkan Termohon untuk menerbitkan Surat Penguasaan  Tanah/Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) atas nama  Pemohon (ABDUL MANAS) terletak di RT 002/RW 001, Dusun Negeri Tinggi Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, yang diajukan melalui Surat permohonan Pemohon tertanggal 19 Juli 2021 Perihal Permohonan Surat Keterangan Tanah;

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini;

Apabila Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak