| Petitum |
Berdasarkan dalil uraian dan alasan-alasan yang Para Pemohon kemukakan di atas, Para Pemohon mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru untuk memanggil kami kedua belah pihak yang bersengketa pada hari dan tanggal yang ditentukan oleh Pengadilan ini, guna memeriksa dan mengadili sengketa Tata Usaha Negara a-quo, serta selanjutnya mohon memberikan putusan yang amarnya berbunyi dalam pokok perkara sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mewajibkan Termohon untuk menerbitkan Surat Penguasaan Tanah/Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) atas nama Pemohon (ABDUL MANAS) terletak di RT 002/RW 001, Dusun Negeri Tinggi Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, yang diajukan melalui Surat permohonan Pemohon tertanggal 19 Juli 2021 Perihal Permohonan Surat Keterangan Tanah;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini;
Apabila Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |