Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 05 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lelang |
Nomor Perkara |
1/G/2024/PTUN.PBR |
Tanggal Surat |
Kamis, 28 Des. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Tri Bakti Sarimas |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, C.L.A | PT. Tri Bakti Sarimas |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, Riau |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Gugatan |
DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Objek Perkara yaitu Salinan Risalah Lelang, Nomor 1188/14/2023, Tanggal 28 Desember 2023 sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat yaitu Salinan Risalah Lelang, Nomor 1188/14/2023, Tanggal 28 Desember 2023;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Salinan Risalah Lelang, Nomor 1188/14/2023, Tanggal 28 Desember 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya perkara menurut hukum;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |