Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 01 Feb. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perijinan |
Nomor Perkara |
5/G/2024/PTUN.PBR |
Tanggal Surat |
Selasa, 30 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. SUMBER SAWIT SEJAHTERA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H Makhfuzat SH MH | PT. SUMBER SAWIT SEJAHTERA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SYAIFUL BAHRI, S.H. | Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan |
|
Gugatan |
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan Nomor : KPTS. 503/ DPMPTSP-IUP/ 2023/ 02 Tentang Persetujuan Pengurangan (Revisi) Luas Lahan Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit Atas Nama PT. Sumber Sawit Sejahtera Terletak di Kecamatan Teluk Meranti dan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan Nomor : KPTS. 503/ DPMPTSP-IUP/ 2023/ 02 Tentang Persetujuan Pengurangan (Revisi) Luas Lahan Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit Atas Nama PT. Sumber Sawit Sejahtera Terletak di Kecamatan Teluk Meranti dan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa terhadap Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan di ucapkan hingga dilaksanakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |