Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/G/2026/PTUN.PBR Yamin Arianda Kepala Kepolisian Daerah Riau Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 8/G/2026/PTUN.PBR
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yamin Arianda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tommy Karya, SH., MH.Yamin Arianda
Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Riau
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah :
  • Objek Sengketa Yang Diterbitkan Oleh Tergugat yakni: SURAT KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU NOMOR: Kep/580/XII/2025 Tanggal 15 DESEMBER 2025 tentang PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DARI DINAS POLRI atas nama Yamin Arianda, Pangkat Brigadir, NRP 88120668 Jabatan Bintara Polres Indragiri Hilir Polda Riau;
  1. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut :
  • Objek Sengketa Yang Diterbitkan Oleh Tergugat yakni: SURAT KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU NOMOR: Kep/580/XII/2025 Tanggal 15 DESEMBER 2025 tentang PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DARI DINAS POLRI atas nama Yamin Arianda, Pangkat Brigadir, NRP 88120668 Jabatan Bintara Polres Indragiri Hilir Polda Riau;
  1. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat dalam kedudukan
    harkat dan martabat Penggugat seperti semula sebagai anggota Polri
    aktif;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini;

Apabila Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak