Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/G/KI/2025/PTUN.PBR Atasan PPID Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Padil Saputra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 44/G/KI/2025/PTUN.PBR
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Atasan PPID Kejaksaan Negeri Rokan Hilir
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Padil Saputra
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Keberatan seluruhnya dari Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi;
  2. Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau NOMOR: 006/KIP-R/PS-M-A/II/2025 tanggal 21 Agustus 2025 untuk seluruhnya;
  3. Menghukum kepada Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (ex aeque et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak