Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/G/2026/PTUN.PBR 1.SUDIRMAN ALS BONAVENTURE
2.INGGRIANI
Kepala Desa Rimbo Panjang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 16/G/2026/PTUN.PBR
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUDIRMAN ALS BONAVENTURE
2INGGRIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IKHSAN, SHSUDIRMAN ALS BONAVENTURE
2IKHSAN, SHINGGRIANI
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Rimbo Panjang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;------------------------
  2. Menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Tergugat berupa:------------
  1. Surat Keterangan Lurah/Desa Rimbo Panjang Nomor : 195/X/1984, tanggal 4 Oktober 1984 dan Akta Jual - Beli  Camat/Kepala Kecamatan Kampar Nomor : 938/X/1984, tanggal 08 Oktober 1984, Luas  20.000 M2, Atas Nama Samsiar, yang dahulu terletak di KM. 21, RT.I, RK.II, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Kampar, Daerah Tingkat II Kampar, Provinsi Riau dan sekarang terletak di Jalan Perwira, RT.001/RW.002, Dusun II Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Provinsi Riau;
  2. Surat Keterangan Lurah/Desa Rimbo Panjang Nomor : 194/X/1984, tanggal 4 Oktober 1984 dan Akta Jual - Beli  Camat/Kepala Kecamatan Kampar Nomor : 939/PPAT/1984, tanggal 08 Oktober 1984, Luas  20.000 M2, Atas Nama Samsiar, yang dahulu terletak di KM. 21, RT.I, RK.II, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Kampar, Daerah Tingkat II Kampar, Provinsi Riau dan sekarang terletak di Jalan Perwira, RT.001/RW.002, Dusun II Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Provinsi Riau;
  1. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan Tergugat berupa:-----
  1. Surat Keterangan Lurah/Desa Rimbo Panjang Nomor : 195/X/1984, tanggal 4 Oktober 1984 dan Akta Jual - Beli  Camat/Kepala Kecamatan Kampar Nomor : 938/X/1984, tanggal 08 Oktober 1984, Luas  20.000 M2, Atas Nama Samsiar, yang dahulu terletak di KM. 21, RT.I, RK.II, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Kampar, Daerah Tingkat II Kampar, Provinsi Riau dan sekarang terletak di Jalan Perwira, RT.001/RW.002, Dusun II Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Provinsi Riau;
  2. Surat Keterangan Lurah/Desa Rimbo Panjang Nomor : 194/X/1984, tanggal 4 Oktober 1984 dan Akta Jual - Beli  Camat/Kepala Kecamatan Kampar Nomor : 939/PPAT/1984, tanggal 08 Oktober 1984, Luas  20.000 M2, Atas Nama Samsiar, yang dahulu terletak di KM. 21, RT.I, RK.II, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Kampar, Daerah Tingkat II Kampar, Provinsi Riau dan sekarang terletak di Jalan Perwira, RT.001/RW.002, Dusun II Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Provinsi Riau;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini;-----------------------------------------------------------------------------------------;

Apabila Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex. aequo et. bono). ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak