Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/G/2017/PTUN.PBR 1.ADERMI, BBA
2.DAIRUL RIADI, S.Sos
3.RIXAN PRAKAS, S.H.
GUBERNUR RIAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/G/2017/PTUN.PBR
Tanggal Surat Jumat, 21 Jul. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADERMI, BBA
2DAIRUL RIADI, S.Sos
3RIXAN PRAKAS, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GUBERNUR RIAU
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : 120/I/2017 tentang Upah Minimum Sektor Pertanian/Perkebunan Karet, Kelapa, Kelapa Sawit dan Pabrik Provinsi Riau Tahun 2017 tertanggal 26 Januari 2017 ;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat  Nomor : 120/I/2017 tentang Upah Minimum Sektor Pertanian/Perkebunan Karet, Kelapa, Kelapa Sawit dan Pabrik Provinsi Riau Tahun 2017 tertanggal 26 Januari 2017 ;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan yang baru tentang Upah Minimum Sektor Pertanian/Perkebunan Karet, Kelapa, Kelapa Sawit dan Pabrik Provinsi Riau Tahun 2017 sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak