Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/G/2026/PTUN.PBR 1.Ir. Johannes Sitanggang
2.Drg. Norlan Situmorang
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 19/G/2026/PTUN.PBR
Tanggal Surat Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Johannes Sitanggang
2Drg. Norlan Situmorang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Raman Amandus Sitanggang, S.H., M.HIr. Johannes Sitanggang
2Raman Amandus Sitanggang, S.H., M.HDrg. Norlan Situmorang
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa:
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01194 berdasarkan Keputusan Sertifikat No.89/2021 a.n Ahmad Badarudin;
  • Sertifikat Hak Milik No.00787 berdasarkan Keputusan Sertifikat No.2/2021 a.n Khairu Niza;
  1. Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01194 berdasarkan Keputusan Sertifikat No.89/2021 a.n Ahmad Badarudin;
  • Sertifikat Hak Milik No.00787 berdasarkan Keputusan Sertifikat No.2/2021 a.n Khairu Niza;
  1. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara;

 

SUBSIDER :

Apabila  Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian Gugatan ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, kami ucapkan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak