Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/P/FP/2020/PTUN.PBR Rahmat KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAMPAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 5/P/FP/2020/PTUN.PBR
Tanggal Surat Selasa, 16 Jun. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rahmat
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1INDRA HARIADI, S.H.Rahmat
2WENDY BACHTIAR, S.H.Rahmat
3RIXAN PRAKAS, S.H.Rahmat
Termohon
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAMPAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;

2. Memerintahkan Termohon menindaklanjuti Surat Pemohon tanggal 18 Mei 2020, Perihal Permohonan Pengembalian titik ikat/Pengembalian tapal batas atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 620, tanggal 12 Mei 1998, Surat ukur Nomor : 10327/PH/1997, tanggal 31 Desember 1997, dengan Luas +20.000 M2, atas nama Ahmad Syafri, yang terletak di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, dengan memerintahkan Ahmad Syafri untuk menunjukkan lokasi tanah tersebut, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak