| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
2. Memerintahkan Termohon menindaklanjuti Surat Pemohon tanggal 18 Mei 2020, Perihal Permohonan Pengembalian titik ikat/Pengembalian tapal batas atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 620, tanggal 12 Mei 1998, Surat ukur Nomor : 10327/PH/1997, tanggal 31 Desember 1997, dengan Luas +20.000 M2, atas nama Ahmad Syafri, yang terletak di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, dengan memerintahkan Ahmad Syafri untuk menunjukkan lokasi tanah tersebut, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini; |