Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/G/KI/2022/PTUN.PBR Atasan PPID UIN SUSKA RIAU 1.Dr. Irwandra, M.A.
2.Rhonny Riansyah, S.E., MM., Ak, CA
3.Alchudri Munir
4.Bambang Hermanto
5.Drs. H. Zulkifli Muhammad Nuh, M.Ed
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 71/G/KI/2022/PTUN.PBR
Tanggal Surat Rabu, 28 Des. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Atasan PPID UIN SUSKA RIAU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Dr. Irwandra, M.A.
2Rhonny Riansyah, S.E., MM., Ak, CA
3Alchudri Munir
4Bambang Hermanto
5Drs. H. Zulkifli Muhammad Nuh, M.Ed
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

MENGADILI

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan a quo;
  2. Membatalkan putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor: 019/KIP-R/PS-M-A/VII/2022 tanggal 8 Desember 2022;

 

MENGADILI SENDIRI

 

  1. Menolak Permohonan Termohon Keberatan (dahulu pemohon penyelesaian sengketa informasi pada Komisi Informasi Provinsi Riau) untuk seluruhnya;

 

  1. Menghukum Termohon keberatan (dahulu pemohon penyelesaian sengketa informasi pada Komisi Informasi Provinsi Riau) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

atau apabila Majelis Pengadilan Tata Usaha Pekanbaru yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak