| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menanggapi Surat Permohonan Penggugat untuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas tanah Penggugat yang telah diputus dengan putusan Perdamaian oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru adalah perbuatan melanggar hukum ;
- Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas tanah Penggugat yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 97/Pdt.G/2023/PN. Pbr tanggal 19 Mei 2023 Jo Berita Acara Pelaksanaan Putusan Perdata Nomor : 97/Pdt.G/2023/PN Pbr tanggal 19 Mei 2023 pada tanggal 03 Pebruari 2025, atas sebidang tanah yang terletak di RT.006 RW.002 Kelurahan Limbungan Baru Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, dengan batas-batas :
- Timur berbatas dengan kawan tanah ini juga, sekarang dengan Tembok tanah Objek Perkara Perdata Nomor : 300/PDT.G/2024/PN. Pbr berlawanan dengan RUSNAH.
- Barat berbatas dengan kawan tanah ini juga / Ramli / SEKARANG Rencana Jalan.
- Utara berbatras dengan kawan tanah ini juga / Ramil / Parit.
- Selatan berbatas dengan Gang / Jalan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|