Gugatan |
DALAM PENUNDAAN :
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk menunda Pelaksanaan Keputusan Walikota Dumai Nomor : 800.15/1144/2023 tentang Pembebasan Dari Jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Dumai Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan Atas Nama Reza Fahlepi, ST Nomor Induk Pegawai 198308092009041001 diterbitkan Tergugat pada tanggal 15 Desember 2023, akan tetapi baru di terima Penggugat pada tanggal 2 Januari 2024, sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
- Menyatakan batai atau tidak sah Keputusan Walikota Dumai Nomor : 800.15/1144/2023 tentang Pembebasan Dari Jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Dumai Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan Atas Nama Reza Fahlepi, ST Nomor Induk Pegawai 198308092009041001 diterbitkan Tergugat pada tanggal 15 Desember 2023, akan tetapi baru di terima Penggugat pada tanggal 2 Januari 2024;
- Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Keputusan Walikota Dumai Nomor : 800.15/1144/2023 tentang Pembebasan Dari Jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Dumai Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan Atas Nama Reza Fahlepi, ST Nomor Induk Pegawai 198308092009041001 diterbitkan Tergugat pada tanggal 15 Desember 2023, akan tetapi baru di terima Penggugat pada tanggal 2 Januari 2024 dan atau menerbitkan Surat Keputusan yang mengembalikan kedudukan Penggugat seperti semula dan seluruh hak-haknya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
|