Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/G/TF/2026/PTUN.PBR Sumarni binti Ambiki Rektor Universitas Riau Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 12/G/TF/2026/PTUN.PBR
Tanggal Surat Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sumarni binti Ambiki
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rektor Universitas Riau
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Universitas Riau Nomor: 1797/UN19/KP.04.06/2026;
  3. Menyatakan bahwa keberatan Penggugat demi hukum telah dianggap dikabulkan karena Tergugat tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk:
  1. Menindaklanjuti amar Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor: 1563/Pdt.G/2024/PA.Pbr secara administratif;
  2. Menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Surat Instruksi atau Surat Perintah kepada Bendahara Pengeluaran Universitas Riau untuk melakukan pemotongan gaji dan tunjangan saudara Hanggy Ardo (ASN PPPK) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) sampai anak tersebut dewasa, dengan penambahan 10% setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sesuai bunyi putusan pengadilan;
  3. Menyalurkan hasil pemotongan  gaji tersebut secara langsung ke rekening Penggugat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah gaji dibayarkan setiap bulannya;
  4. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan putusan tersebut secara berkelanjutan dan konsisten setiap bulan hingga anak dewasa (21 Tahun) tanpa perlu permohonan ulang dari Penggugat;
  1. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak