1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau tidak sah Putusan Banding Komisi Kode Etik Polri Nomor : PUT BANDING/07/IX/OTL.1.1.2/2023/KOM BANDING yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Polda Riau Jalan Pattimura No.13 Pekanbaru Provinsi Riau,tanggal 16 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Tergugat dan ditandatangi pada tanggal 16 Oktober 2023 atas nama KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU,Cap/tanda tangan H. MUHAMMAD IQBAL,S.L.K., M.H. INSPEKTUR JENDRAL POLISI,Untuk PETIKAN Sesuai dengan aslinya a.n.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU KARO SDM, JOKO SETIONO.S.LK., S.H., M.Hum;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri Nomor : Kep/445/X/2023 yang dikeluarkan oleh Tergugat dan ditandatangi pada tanggal 16 Oktober 2023 atas nama FAHRI HARDIAN.;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini; |