Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak berlaku Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : KPTS.800.1.3.1/BKPP/2023/78 Tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis Bupati Bengkalis, Tanggal 16 Agustus 2023.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : KPTS.800.1.3.1/BKPP/2023/78 Tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis Bupati Bengkalis, Tanggal 16 Agustus 2023.
- Mewajibkan Tergugat tetap menetapkan Unit Kerja Penggugat pada Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : KPTS.800.1.3.1/BKPP/X/2023/01 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Bupati Bengkalis, Tanggal 31 Agustus 2023. Di Unit Kerja SMPN 4 Pinggir.
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|