| Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta hukum yang diuraikan tersebut diatas, Para Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili sengketa ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikutĀ :
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
- Mewajibkan Termohon untuk melakukan Keputusan dan/atau Tindakan Pembukaan Blokir terhadap:
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 696/Air Hitam, tanggal 5 Agustus 2019, Surat Ukur Nomor 01440/Air Hitam/2018, tanggal 07 Desember 2018, Luas 2.760 M2, atas nama SUTARSO ;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 697/Air Hitam, tanggal 5 Agustus 2019, Surat Ukur Nomor 01438/Air Hitam/2018, tanggal 07 Desember 2018, Luas 2.673 M2, atas nama BILLY SUJATMIKO ;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 698/Air Hitam, tanggal 5 Agustus 2019, Surat Ukur Nomor 01439/Air Hitam/2018, tanggal 07 Desember 2018, Luas 2.716 M2, atas nama ARIFIN ;
Berdasarkan Surat Permohonan tanggal 20 Agustus 2021, PerihalĀ Permohonan Pembukaan Blokir ;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini ;
|